Pandangan Ulama tentang Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum
Tidak boleh memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu orang lain. Dengan membuat lalu lintas terhambat, sulit untuk lewat, terjadi kemacetan, atau semisalnya. Perbuatan seperti ini termasuk mengganggu sesama Muslim. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
